Hukum

Empat Anak Jadi Korban, Koalisi Sipil Tekan Polres Polman Usut Tuntas Kekerasan Seksual

6673
×

Empat Anak Jadi Korban, Koalisi Sipil Tekan Polres Polman Usut Tuntas Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id | Polman – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat anak di Desa Batetangnga Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, kembali memantik sorotan publik. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menuntut Polres Polewali Mandar segera mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berpihak pada korban.

Tuntutan itu disuarakan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Mapolres Polewali Mandar, Selasa (16/9/2025).

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Faslih, menegaskan kasus ini tidak boleh diperlambat, apalagi dibelokkan ke isu lain.

“Polres harus segera menuntaskan kasus ini. Jangan ada pembiaran. Empat anak menjadi korban, mereka butuh kepastian hukum dan perlindungan,” tegasnya.

Selain mendesak Polres, Koalisi juga menyoroti sikap Ketua Dewan Pendidikan Polewali Mandar yang sebelumnya membocorkan hasil visum dan menyebut kasus ini sebagai pengalihan isu dana desa. Pernyataan itu dinilai tidak pantas dan melukai empati terhadap korban.

Koalisi menilai, seorang pejabat pendidikan seharusnya berdiri di sisi korban, bukan justru membela pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Dalam aksinya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual menyampaikan tiga poin tuntutan:

1. Mendesak Kapolres Polewali Mandar mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini secara profesional dan berpihak pada korban.

2. Mengusut kebocoran hasil visum serta menindak tegas oknum yang terlibat.

3. Mendesak Bupati Polewali Mandar meninjau kembali jabatan Ketua Dewan Pendidikan yang dianggap gagal membela korban.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakapolres Polewali Mandar, Kompol Restu Indra Pamungkas. Ia meminta masyarakat segera membuat laporan resmi terkait dugaan kebocoran visum.

“Kami akan membentuk tim internal atau Satgas. Jika terbukti ada aparat yang terlibat, akan diproses sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menegaskan pihaknya sudah menangani kasus ini sejak menerima pengaduan pada 7 Agustus 2025.

“Kami telah memeriksa empat korban, sebelas saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pendalaman psikologis korban juga masih berlangsung,” jelasnya.

AKP Budi menambahkan, gelar perkara telah dilakukan bersama Siwas, Propam, dan Bidkum, namun penyidik masih mendalami beberapa hal penting.

“Berikan kami waktu untuk bekerja, kami akan memberikan kepastian hukum,” pungkas Kasat Reskrim Polres Polman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI