MafiaNews.id|WONOMULYO – Bentrokan antara dua kelompok pemuda pecah di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sabtu (27/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Peristiwa ini menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., didampingi Kasat Intelkam IPTU Haspar, S.H., memimpin personel gabungan Polres Polman bersama Polsek Wonomulyo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan salah satu korban selamat, Rahman, bentrokan bermula dari perselisihan antara kelompok Padi Unggul yang dipimpin keluarga Akbar dengan kelompok Buttu Dakka dari pihak Arham. Pertemuan keduanya di Jalan Kesadaran berakhir ricuh setelah adu mulut memicu penggunaan senjata tajam berupa parang dan badik.
Namun, versi berbeda datang dari kelompok Buttu Dakka. Asrul, salah satu anggotanya, menyebut keributan bermula dari masalah di sekolah yang kemudian merembet ke media sosial. Ia mengaku kelompok Padi Unggul mendatangi dirinya di sebuah rental PlayStation, hingga terjadi bentrokan berdarah.
Akibat peristiwa itu, seorang warga bernama Amran (wiraswasta) mengalami luka tusuk di perut. Meski sempat dilarikan ke RS Wonomulyo, nyawanya tidak tertolong. Sementara Rahman dan Iffang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dari pihak lawan, Ikhsan mengalami luka dan kini dirawat di Puskesmas Pelitakan.
Polisi mengamankan sedikitnya 18 orang dari kedua kelompok. Dari kelompok Buttu Dakka, enam orang dan satu di rumah sakit diamankan. Dari kelompok Padi Unggul, sembilan orang dibawa ke Polres, dua dirawat di rumah sakit, serta satu orang meninggal dunia. Polisi juga menyita barang bukti sebilah parang di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim AKP Budi Adi menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemicu bentrokan dan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Hingga Minggu pagi, situasi di Wonomulyo telah berangsur kondusif dengan penjagaan aparat di sejumlah titik rawan.
Polres Polman mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. **












