Politik

DPRD dan Bupati Polman Sepakati Perda Limbah Domestik, Target Berlaku Tahun Ini

8607
×

DPRD dan Bupati Polman Sepakati Perda Limbah Domestik, Target Berlaku Tahun Ini

Sebarkan artikel ini
Poto: Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, dan Bupati Polman, H. Samsul Mahmud

MafiaNews.id|POLMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat paripurna. Dalam rapat ini, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Polman menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, dan Bupati Polman, H. Samsul Mahmud.pada Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Fahry Fadly dengan didampingi Ketua Fraksi NasDem, Syarifuddin, yang mewakili dua wakil ketua DPRD, Imam Singkarru dan Amiruddin karena keduanya tidak hadir.

Meski sempat molor dari jadwal semula pukul 14.00 WITA, rapat akhirnya baru dimulai sekitar pukul 15.20 WITA. Dari total 40 anggota DPRD, tercatat 27 orang hadir.

Turut hadir pula Bupati Polman, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Poto: Basir. Jurubicara pansus ll DPRD kabupaten Polman

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Polman terkait Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik. Dalam laporannya, anggota Pansus II, Basir, menyampaikan bahwa draf Ranperda tersebut sudah disepakati untuk diajukan ke tahap pembahasan berikutnya.

“Draft Ranperda pengolahan air limbah domestik ini memang masih memiliki kekurangan dan keterbatasan. Karena itu, kami berharap aturan pelaksanaan dari perda ini nantinya bisa lebih dioptimalkan,” ujar Basir.

Sementara itu, Bupati Polman, Samsul Mahmud, menyambut baik langkah DPRD tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat limbah septic tank, serta memastikan infrastruktur sanitasi yang sudah dibangun melalui APBN, DAK, maupun hibah tetap berkelanjutan.

“Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga sanitasi lingkungan, membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta, serta memperluas sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi layanan sedot tinja dan pengelolaan limbah,” jelasnya.

Selain membahas soal limbah domestik, rapat paripurna juga menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Polman Tahun Anggaran 2025.

Menurut Bupati Samsul Mahmud, pengesahan APBD Perubahan merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan target pembangunan dengan realisasi anggaran yang sudah berjalan.

“APBD Perubahan ini mencerminkan adanya sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam memastikan kebijakan fiskal yang responsif, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Dengan disahkannya dua ranperda tersebut, pemerintah optimistis akan ada dampak positif bagi masyarakat Polman. Dari sisi lingkungan hidup, aturan tentang pengelolaan limbah domestik akan memperkuat perlindungan kesehatan dan kebersihan masyarakat. Sementara dari sisi keuangan, perubahan APBD akan membantu meningkatkan efektivitas pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Polman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI