MafiaNews|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dari jumlah tersebut, empat orang telah resmi ditahan. Kamis 2 Oktober 2025
Para tersangka diduga melakukan mufakat jahat dalam pengelolaan dana hibah yang sejatinya diperuntukkan membantu kebutuhan riil masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut dikondisikan sehingga hanya sekitar 55–70 persen dari anggaran awal yang benar-benar digunakan untuk pembangunan daerah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Seiring proses penyidikan, lembaga antirasuah telah menyita sejumlah aset, di antaranya beberapa bidang tanah, bangunan, serta kendaraan roda empat.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan dan evaluasi, agar pengelolaan dana hibah benar-benar tepat sasaran serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
Rls KPK-RI












