BeritaPolitik

PKL Pantai Bahari Keluhkan Aturan Baru, DPRD Minta Satpol PP Beri Kelonggaran

1685
×

PKL Pantai Bahari Keluhkan Aturan Baru, DPRD Minta Satpol PP Beri Kelonggaran

Sebarkan artikel ini
Poto : PKL Pantai Bahari saat RDP bersama Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Satpol PP, serta Lurah Polewali

Polewali, MafiaNews.id – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pantai Bahari Polewali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Satpol PP, serta Lurah Polewali. Jumat (24/10/2025).

Rapat tersebut membahas penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), khususnya terkait penataan kawasan pantai.

Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Polman dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, didampingi Ketua Komisi I, Rahmadi Anwar.

Dalam kesempatan itu, Fahry Fadly menjelaskan bahwa langkah Satpol PP menegakkan Perda merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan daya tarik Pantai Bahari sebagai destinasi wisata andalan daerah.

“Satpol PP hanya menjalankan Perda dengan tujuan agar pengunjung yang datang ke Pantai Bahari semakin banyak dan bisa membeli dagangan bapak-ibu sekalian. Penegakan Perda ini berlaku untuk semua kawasan, bukan hanya di pantai,” jelas Fahry.

Fahry juga meminta agar Camat Polewali, Lurah Polewali, dan Kasatpol PP berkoordinasi untuk mencari lokasi alternatif atau area parkir yang layak bagi gerobak dagangan para PKL.

“Sambil menunggu hasil rapat lanjutan, saya minta Satpol PP memberikan kelonggaran agar pedagang tetap bisa berjualan dari pagi hingga malam. Mohon dimaklumi dulu sampai ada keputusan bersama,” tegasnya.

Salah satu pedagang nasi kuning, Ani, menyampaikan keluhannya terkait aturan baru yang hanya memperbolehkan pedagang berjualan pada akhir pekan serta melarang aktivitas jualan di pagi hari.

“Selama ini kami berjualan setiap pagi dari Senin sampai Minggu. Kalau hanya boleh Sabtu-Minggu, bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan keluarga? Kalau disuruh jualan jam tiga sore, siapa yang mau beli nasi kuning?” keluh Ani.

Ani menambahkan bahwa pendapatan para pedagang telah menurun dalam beberapa bulan terakhir, dan kebijakan baru dikhawatirkan akan memperburuk keadaan.

“Kami ini hanya orang kecil yang bergantung pada penghasilan harian. Kami berharap aturan ini dibuat lebih fleksibel dan tidak terlalu membebani,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha para pedagang, melainkan menata kawasan agar lebih aman, nyaman, dan bersih.

“Kami tidak ingin mematikan usaha mereka, justru ingin agar kegiatan di Pantai Bahari berjalan tertib dan nyaman. Karena itu, kami buat jadwal berjualan yang teratur,” jelasnya.

Syarifuddin menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2022, aktivitas berjualan di kawasan pantai sebenarnya tidak diperbolehkan. Namun pihaknya memberikan toleransi khusus agar para PKL tetap bisa mencari nafkah dengan batasan waktu tertentu.

“PKL boleh berjualan Senin sampai Jumat, tetapi gerobak tidak boleh diparkir di area pantai pada pagi hingga pukul 15.00 WITA. Setelah itu, boleh ditempatkan hingga malam hari. Untuk malam Sabtu dan Minggu, kami beri tambahan waktu hingga pukul 12 siang, karena kami tahu pedagang nasi kuning biasanya berjualan pagi,” terangnya.

Ia menambahkan, hasil RDP memutuskan bahwa masa toleransi dua minggu diberikan kepada para pedagang sebelum penataan final diberlakukan.

“Mulai hari ini sampai dua minggu ke depan masih kami beri kesempatan. Setelah itu, jika sudah ada tempat baru yang disepakati, maka tidak ada lagi yang boleh berjualan di area pantai,” tegasnya.

Syarifuddin juga mengajak seluruh pedagang untuk menjaga kebersihan dan keindahan kawasan wisata tersebut.

“Pantai Bahari ini ikon Polewali Mandar. Mari kita jaga bersama agar tetap indah dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI