MafiaNews.id / POLMAN — Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Salim S Mengga memerintahkan Inspektorat melakukan audit khusus terkait dugaan permintaan jatah kepada pengelola pabrik es milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar di Kabupaten Majene. Instruksi itu dikeluarkan setelah adanya laporan dugaan pungutan liar, Sabtu (22/11/2025).
Wagub menjelaskan, pada 2023 DKP Sulbar melakukan pengadaan mesin pabrik es untuk dua kabupaten, yakni Mamuju dan Majene. Pabrik es yang berada di Simboro, Mamuju merupakan mesin baru, sementara pabrik es di Majene menggunakan mesin bekas yang kemudian mendapat anggaran perbaikan sebesar Rp150 juta. Meski begitu, kapasitas produksinya belum maksimal—dari target 400 balok es, yang dapat dihasilkan hanya sekitar 100 balok per hari.
Selain masalah produksi, Wagub juga menerima laporan adanya dugaan permintaan jatah yang dicatat oleh pengelola pabrik es Majene.
“Karena mungkin penyedianya sudah capek, sehingga yang bersangkutan mengadu. Saya sudah perintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa. Jika terbukti, harus ada sanksi,” tegas Wagub Salim.
Kepala DKP Sulbar, Suyuti Marzuki, membenarkan adanya persoalan pengelolaan pabrik es tersebut. Ia mengungkapkan, salah satu pengelola bahkan dua kali datang mengamuk di kantor DKP ketika hendak diganti karena dianggap tidak jujur.
“SK penetapan pengelola hanya berlaku satu tahun. Dari data yang kami peroleh, mereka banyak penghasilan, tetapi hanya menyetor 20 sampai 30 persen saja,” ujarnya.
Suyuti menegaskan, dana yang diminta kepada pengelola bukanlah “jatah”, tetapi merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset DKP sesuai ketentuan. Catatan terkait dana yang dihimpun pengelola saat ini sedang didalami Inspektorat.
Ia juga mengklarifikasi dugaan terkait pengadaan alat pabrik es. Menurutnya, saat menjabat ia tidak terlibat dalam pengadaannya, namun membenarkan bahwa pabrik es di Majene memang membutuhkan banyak anggaran perbaikan.
DKP Sulbar menetapkan target PAD dari empat pabrik es yang dikelola pihak ketiga sebagai berikut:
Pabrik es Sumare: Rp299.766.100
Pabrik es Majene Banggae: Rp50.000.000
Pabrik es Palipi: Rp55.000.000
Pabrik es Kasiwa: Rp350.000.000
Audit Inspektorat diharapkan dapat mengungkap dugaan pungutan liar, penyimpangan setoran pendapatan, serta memastikan tata kelola pabrik es berjalan sesuai aturan. **












