MafiaNews.id // Jakarta // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Dalam operasi ini, KPK menetapkan dan menahan lima orang tersangka, termasuk AW, Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga telah melakukan kesepakatan jahat untuk mengatur pemenang proyek pengadaan. Proyek tersebut diarahkan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada perusahaan milik keluarga atau pihak yang berafiliasi dengan tim pemenangan AW pada Pilkada sebelumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada 11 Desember 2025, Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa pengondisian proyek telah dirancang sejak awal proses pengadaan.

“Para tersangka diduga telah bermufakat melakukan penunjukan langsung kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dekat dengan Bupati AW. Ini jelas melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa,” tegas Juru Bicara KPK.
KPK juga mengingatkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area dengan tingkat kerawanan korupsi paling tinggi di berbagai instansi pemerintah.
“Kasus ini kembali menegaskan temuan SPI 2024, bahwa sektor pengadaan adalah titik paling rawan. Karena itu pengawasannya harus diperkuat,” ujar perwakilan Direktorat Monitoring KPK.
Sebagai langkah pencegahan, KPK menegaskan akan memperkuat pendampingan dan evaluasi menyeluruh kepada seluruh Pemerintah Daerah agar praktik serupa tidak terulang.
“KPK akan meningkatkan pengawasan dan pendampingan ke seluruh Pemda. Pengadaan harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi politik,” ujar Wakil Ketua KPK saat menutup jumpa pers. **












