MafiaNews.id | Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan sekaligus menahan lima orang sebagai tersangka, salah satunya berinisial DWB yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, sebagaimana dilansir dari kanal resmi KPK. (Jakarta, 11 Januari 2026) 
KPK menegaskan bahwa praktik korupsi oleh oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), khususnya dengan modus mengurangi kewajiban pembayaran pajak, bukan kali pertama terjadi. Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah kerawanan yang harus segera ditutup secara menyeluruh dan simultan oleh seluruh pihak terkait, sebagaimana disampaikan melalui kanal resmi KPK.
Menurut KPK, pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional serta berbagai layanan publik. Oleh karena itu, setiap bentuk penyimpangan dalam pengelolaan dan pemungutan pajak berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
KPK juga mengimbau para Wajib Pajak agar tidak ragu melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik pemerasan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas pajak, sepanjang Wajib Pajak tidak berada dalam posisi meminta atau mengupayakan pengurangan kewajiban pembayaran pajak secara melawan hukum, sebagaimana dilansir dari kanal resmi KPK. (Jakarta, 11 Januari 2026)












