BeritaSorotan

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badko Sulbar Nilai Dapur MBG di Polman Langgar Aturan Lingkungan

1589
×

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badko Sulbar Nilai Dapur MBG di Polman Langgar Aturan Lingkungan

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id | Polman – Ketua Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Barat menilai keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar menabrak aturan lingkungan hidup. Penilaian tersebut berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 terhadap sejumlah dapur MBG yang beroperasi di wilayah tersebut, Kamis (15/01/2026).

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Badko Sulbar, Muhammad Arif, mengungkapkan bahwa sebagian besar dapur MBG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar. Bahkan, ditemukan praktik pembuangan limbah cair dapur secara langsung ke saluran umum, sungai, maupun lahan terbuka tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Menurut Arif, pengelolaan limbah air telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Limbah. Setiap fasilitas yang menghasilkan limbah cair, termasuk dapur MBG, wajib memiliki sistem pengolahan limbah agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Ia menilai, pengelola dapur MBG selama ini lebih fokus pada penyediaan makanan bagi peserta program, namun mengabaikan aspek pengelolaan limbah. Limbah dapur yang mengandung minyak, sisa makanan, serta bahan kimia dari sabun pencuci berpotensi merusak kualitas air sungai, mengganggu ekosistem perairan, dan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat yang masih menggunakan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jika dapur MBG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maka secara lingkungan hidup dapur tersebut tidak layak untuk beroperasi dan harus ditutup sampai memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Muhammad Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI