MafiaNews.id | Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, salah satunya MD, yang menjabat sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030. 
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
“KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara, terutama kepala daerah, agar senantiasa memegang teguh sumpah dan janji jabatan. Jabatan adalah amanah rakyat yang tidak boleh dikhianati demi kepentingan pribadi maupun golongan,” ujar perwakilan KPK saat jumpa pers, Selasa (20/1/2026). 
Selain upaya penindakan, KPK juga menekankan pentingnya langkah pencegahan korupsi secara sistematis. Melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, KPK melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah guna memperbaiki tata kelola pemerintahan.
KPK juga mengoptimalkan penggunaan instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) sebagai alat pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah, dengan tujuan mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
KPK menegaskan akan terus melakukan penindakan tanpa pandang bulu sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar praktik korupsi tidak terus berulang di lingkungan pemerintahan daerah.
(#PenindakanKPK)












