MafiaNews.id | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya MLY yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin. (Jakarta, 5 Februari 2026). 
KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengajuan dan pencairan restitusi pajak. Kasus ini kembali membuka celah lemahnya pengawasan di sektor perpajakan, khususnya pada layanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan wajib pajak dan penerimaan negara. 
Korupsi di sektor perpajakan dinilai sebagai sebuah ironi. Pajak yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai pembangunan serta kesejahteraan rakyat, justru disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab publik.
Menindaklanjuti kasus tersebut, KPK terus mendorong Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan penertiban internal serta perbaikan sistem layanan perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini dinilai penting guna memulihkan kepercayaan masyarakat agar tetap patuh membayar pajak. 
KPK menegaskan bahwa kepercayaan publik merupakan kunci utama dalam sistem perpajakan nasional, sehingga pajak yang dibayarkan masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama.












