JAKARTA, MafiaNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji. (Jakarta, 8 Juni 2026).
KPK mengungkapkan, kedua tersangka diduga berperan aktif dalam meminta serta melakukan pengondisian distribusi kuota haji khusus tambahan dan kuota haji T0.
Dugaan tersebut dilakukan melalui serangkaian pertemuan yang bertujuan mengatur pembagian kuota agar menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pemberian sejumlah uang kepada beberapa pihak di lingkungan Kementerian Agama guna memperlancar proses pengondisian distribusi kuota haji tersebut.
Atas perkembangan kasus ini, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang terus mengawal serta mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia.
Penyidikan perkara masih terus berlanjut, dan KPK memastikan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)












