MAMUJU, MafiaNews.id – Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) bersama Jaringan Oposisi Loyal (JOL) resmi melaporkan seluruh komisioner KPU Sulawesi Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp3.126.232.535. Laporan tersebut disampaikan di Kejati Sulbar pada Jumat (12/6/2026).
Laporan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Temuan tersebut meliputi pemborosan pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye sebesar Rp1.356.699.200, pemborosan seminar kit Rp1.174.886.983, kelebihan pembayaran Rp473.331.193, serta kekurangan penerimaan daerah berupa denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp5.541.285.
Koordinator JOL, Muh Ikbal, menegaskan bahwa temuan tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Ini bukan uang pribadi pejabat. Ini uang rakyat, uang petani, nelayan, pedagang kecil, dan masyarakat Sulawesi Barat yang membayar pajak. Karena itu setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Ikbal, salah satu temuan yang paling menjadi sorotan adalah pemborosan pengadaan seminar kit yang nilainya mencapai Rp1,17 miliar. Dalam Lampiran 6 LHP BPK, auditor mencatat sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan output kegiatan Pilkada.
Beberapa di antaranya adalah pengadaan 550 unit jas hujan atau mantel set senilai Rp170,5 juta pada kegiatan Rapat Konsolidasi Daerah Tingkat Provinsi Sulbar, 220 unit smartwatch senilai Rp67,98 juta pada kegiatan Coffee Night Bersama Media, serta 220 potong baju impor dan sablon dengan nilai yang sama.
Selain itu, auditor juga mencatat pengadaan 220 unit headset senilai Rp67,98 juta dalam Rakor Pembersihan APK, 200 unit headset TWS senilai Rp61,8 juta pada kegiatan Sosialisasi Bhayangkari Mendukung Polri Presisi untuk Negeri Pilkada, serta 160 unit tenda camping senilai Rp56 juta dalam Rakor Penanganan Pelanggaran Administratif Pilkada.
Tak hanya itu, terdapat pula pengadaan ransel merek Forester, paket sajadah dan sarung, tumbler, jaket, baju batik, tas sling bag, pouch, jam tangan Eiger, sleeping bag, hingga paket headset dan power bank yang dimasukkan sebagai seminar kit berbagai kegiatan penyelenggaraan Pilkada.
Auditor juga menemukan pengadaan sepatu merek Reebok, Puma, dan Bata senilai Rp68,5 juta dalam kegiatan Rakor Pengadaan dan Distribusi Logistik Pilkada, hand bag senilai sekitar Rp49,5 juta pada kegiatan Rakor Konsolidasi Pengelolaan Anggaran, serta berbagai perlengkapan lain seperti rompi, tas Eiger, matras, lampu camping, kasur pompa, dan polo shirt.
AMPS dan JOL menilai daftar pengadaan tersebut menimbulkan pertanyaan publik karena dibiayai menggunakan dana hibah Pilkada yang seharusnya diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara efektif dan efisien.
Selain temuan seminar kit, BPK juga menemukan pemborosan pada pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK) sebesar Rp1.356.699.200. Pengadaan tersebut meliputi 400.000 poster, 400.000 pamflet, 400.000 flyer, 120 baliho, dan 2.592 spanduk yang dinilai tidak dilakukan secara ekonomis sehingga menimbulkan pemborosan anggaran.
Ikbal menjelaskan bahwa laporan ke Kejati Sulbar bertujuan mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah Pilkada.
“Kami meminta Kejati Sulbar memanggil dan memeriksa seluruh komisioner KPU Sulbar serta pihak-pihak yang terlibat. Temuan BPK senilai lebih dari Rp3,1 miliar ini harus dibuka secara terang kepada publik agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu tetap terjaga,” pungkasnya.
(Redaksi)












