MafiaNews.id / Sidoarjo, Jawa Timur – Satgas Pangan Polri yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peredaran beras oplosan tak sesuai standar mutu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (4/8), aparat menyita sebanyak 12,5 ton beras dari sebuah gudang di wilayah Sidoarjo.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara pihak Kepolisian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur. Berdasarkan uji laboratorium, beras yang disita diketahui tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MLH. Dari lokasi, turut diamankan barang bukti berupa:
Beras merek SPG dalam kemasan 5 hingga 25 kilogram
Beras pecah kulit (PK)
Menir beras atau broken rice
Mesin-mesin produksi
Berbagai dokumen produksi lainnya
Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp6 miliar
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp35 miliar
Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kualitas pangan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik curang yang merugikan masyarakat. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat. (Hmp)












