Politik

144 Desa di Polman Tolak PMK 81/2025: RDP Sempat Memanas, Dana Desa Tahap Dua Mandek

2055
×

144 Desa di Polman Tolak PMK 81/2025: RDP Sempat Memanas, Dana Desa Tahap Dua Mandek

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id // POLMAN – Sebanyak 144 desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Polman pada Jumat, 5 Desember 2025.

RDP yang berlangsung cukup dinamis itu dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Asisten I Pemkab Polman, Kabid Pemdes, Sekretaris Badan Keuangan Pemkab Polman, serta sejumlah perwakilan instansi teknis lainnya. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Polman bersama beberapa anggota dewan.

PMK 81/2025 yang mengatur mekanisme pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa (DD) dinilai para kepala desa justru tidak berpihak pada kebutuhan desa dan menyebabkan berbagai hambatan administratif.

Ketua Apdesi Polman, Hadir Jalil, menegaskan bahwa alasan utama penolakan muncul karena tidak adanya sosialisasi dari pemerintah pusat terkait perubahan aturan tersebut. Kondisi ini membuat pemerintah desa tidak memperoleh penjelasan yang jelas dan lengkap mengenai teknis pelaksanaannya.

Akibatnya, pencairan Dana Desa tahap dua mandek, sehingga banyak pembangunan fisik di desa terhenti menjelang akhir tahun.

“Ada hambatan pembangunan fisik karena Dana Desa tahap dua tidak cair. Hal itu kami sampaikan saat RDP di DPRD Polman,” ujar Hadir.

Ia menjelaskan, terdapat 27 desa yang sebenarnya telah memenuhi syarat pencairan tahap dua. Bahkan sejumlah desa sudah mengajukan permohonan sejak Juli 2025, jauh sebelum batas waktu 17 September 2025. Namun, hingga kini dana tersebut belum direalisasikan.

“Ada desa yang mengajukan sejak Juli, tetapi tetap tidak cair,” tambahnya.

Suasana RDP sempat memanas ketika para kepala desa tidak menerima penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Pemkab Polman. Penjelasan tersebut dinilai tidak relevan dan tidak masuk pada pokok regulasi pembahasan, terutama mengenai pencairan Dana Desa tahap tiga yang hingga hari ini belum bisa direalisasikan. Sejumlah kepala desa menyatakan kekecewaan mereka karena merasa penjelasan yang diberikan tidak menjawab masalah yang sedang dihadapi.

Sebagai tindak lanjut, Apdesi Polman berencana melakukan langkah advokasi ke tingkat pusat. Sebanyak 30 kepala desa disiapkan untuk bertolak ke Jakarta, meski hingga kini baru 10 orang yang telah terdata secara pasti.

“Kami ke Jakarta bukan untuk aksi penolakan yang bersifat keras, tetapi untuk aksi damai mendesak pemerintah mencabut PMK 81 Tahun 2025,” tegas Hadir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI