Hukum

Bidkum Polda Sulbar Menang di PTUN Makassar, Pemecatan Anggota Terlibat Narkoba Dinilai Sah

709
×

Bidkum Polda Sulbar Menang di PTUN Makassar, Pemecatan Anggota Terlibat Narkoba Dinilai Sah

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id – Mamuju – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait pemecatan mantan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Perkara dengan nomor 36/G/2025/PTUN.Mks itu merupakan gugatan yang diajukan oleh A. Karim Rudda, mantan personel Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Makassar menyatakan bahwa keputusan administratif Polda Sulbar terkait PTDH terhadap A. Karim Rudda adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabidkum Polda Sulbar, Kombes Pol Hadi Winarno, yang memimpin langsung tim kuasa hukum bersama Ipda Ilham Eka Daharmawan dan Aipda Andi Fadli, menyebut kemenangan ini sebagai bukti komitmen institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Hadi Winarno.

Secara terpisah, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Bidkum atas kerja keras dan profesionalitas dalam menghadapi perkara tersebut.

“Kemenangan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjauhi narkoba dan selalu bertindak sesuai hukum,” ujarnya.

Putusan ini sekaligus mempertegas komitmen Polda Sulbar dalam menindak tegas setiap anggota yang melanggar disiplin maupun terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI