MafiaNews.id / POLMAN – Pembangunan pagar RSUD Hajja Andi Depu di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar kembali menuai sorotan. Proyek bernilai Rp750 juta yang dikerjakan menggunakan anggaran BLUD 2025 dengan masa kontrak 120 hari kerja, diduga tidak sejalan dengan kondisi fisik yang terlihat di lapangan.
Proyek tersebut tercatat dalam SPK Nomor 0008/Spk/Blud/1.02.02./07/2025.
Hasil penelusuran MafiaNews mendapati progres pekerjaan baru mencapai sekitar 40 meter, meliputi pagar baru, pintu, atap gerbang masuk–keluar, serta sebagian struktur kanopi. Minimnya capaian pekerjaan ini memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan volume pekerjaan, sehingga mengarah pada indikasi mark-up.
Upaya konfirmasi awal kepada Direktur CV Akbar, Nasrah, tidak mendapat jawaban memadai. Ia hanya memberikan balasan singkat via WhatsApp dengan alasan menghadiri acara keluarga. Setelah berita awal tayang, Nasrah akhirnya memberikan klarifikasi penuh.
Nasrah membenarkan bahwa proyek tersebut memakai perusahaan miliknya, namun ia menegaskan pekerjaan itu bukan dilaksanakan olehnya, melainkan oleh pihak lain bernama Hj Sinar.
“Saya direktur perusahaan. Proyek pagar itu bukan saya jual. Memang bukan saya yang kerjakan, tetapi Hj Sinar memakai perusahaan saya. Saya hanya memantau. Saya tidak pernah menjual paket,” ujar Nasrah, Sabtu (22/11/2025).
Ia menyebut bahwa yang mengikuti proses tender adalah Hj Sinar, sementara seluruh berkas administrasi tetap menggunakan nama CV Akbar.
“Yang ikut lelang itu Hj Sinar. Semua berkas perusahaan saya serahkan, dan administrasi tetap saya yang tanda tangan sebagai direktur,” tambahnya.
Menurut Nasrah, tim pekerja di lapangan seluruhnya berasal dari pihak Hj Sinar, dengan pengerjaan pagar sepanjang 55 meter, termasuk bagian pagar lama.
Dalam keterangannya, Nasrah juga membenarkan bahwa Hj Sinar adalah saudara dari orang nomor satu di Kabupaten Polewali Mandar. Informasi ini semakin memancing perhatian publik terkait transparansi tender dan potensi konflik kepentingan.
Ketika diminta menunjukkan Gambar Rencana Kerja dan memastikan apakah ia mempelajari RAB, Nasrah menyebut bahwa dokumen tersebut telah dibawa ke pihak rumah sakit untuk keperluan penyusunan BAP menjelang proses pembayaran.
Ia juga memastikan material besi yang digunakan adalah besi biasa, sesuai spesifikasi gambar kerja.
Secara terbuka, Nasrah mengakui bahwa perusahaannya dipakai oleh Hj Sinar untuk mengikuti tender.
“Ini tidak melanggar. Hj Sinar mencari perusahaan karena dia belum punya perusahaan sendiri, jadi dia sewa perusahaan saya. Yang ikut lelang dia, tapi tanda tangan tetap direktur,” ucap Nasrah.
Nasrah juga mengaku hadir bersama Hj Sinar saat MC-0 dan beberapa kali mengunjungi lokasi pekerjaan.
Padahal, praktik sewa bendera (pinjam bendera) dalam pengadaan pemerintah merupakan pelanggaran yang dapat mengaburkan tanggung jawab kontraktor, memanipulasi proses tender, dan membuka ruang penyimpangan pekerjaan.
MafiaNews beberapa kali mencoba menghubungi Hj Sinar melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta keterangan terkait dugaan sewa bendera maupun pelaksanaan proyek. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Selain itu, MafiaNews juga berusaha meminta informasi dan klarifikasi dari Direktur RSUD Hj. Andi Depu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pembangunan pagar tersebut, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
MafiaNews akan terus mengawal dan menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Hj Sinar dan KPA RSUD Hj. Andi Depu. (Iwan)
Next..
Berita terkait.
Dua paket pekerjaan di RSUD Hj. Andi Depu turut menjadi sorotan. Paket pertama adalah Rehabilitasi Ruang Operasi dengan nilai HPS sebesar Rp2,768 miliar. Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV Barman dengan nilai penawaran Rp2,766 miliar, hanya selisih tipis dari nilai HPS.
Paket kedua yakni Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Kris dengan nilai HPS Rp1 miliar. Proyek ini dimenangkan oleh CV Arsyatama Jaya Konstruksi.












