Politik

DPRD Polman Konsultasi ke BPKPD Sulbar Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi

474
×

DPRD Polman Konsultasi ke BPKPD Sulbar Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi

Sebarkan artikel ini

Mamuju/MafiaNews.id – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Senin pagi (10 November 2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rombongan Pansus I DPRD Polman dipimpin Jasman, didampingi Zainal Abidin dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Turut hadir pula Kabid Pendapatan Bapenda Polman, Adi Hidayat, serta perwakilan Bagian Hukum Pemkab Polman.

Mereka diterima langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Sekretaris BPKPD Fahri Yusuf, Kasubid Perencanaan Pendapatan Haeruddin, Kasubid Bina Kabupaten Amir Hamzah, serta Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda Syamsul Arifin, di ruang kerja Kepala BPKPD Sulbar.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKPD Sulbar membagikan pengalaman dan strategi pengelolaan pajak daerah yang telah diterapkan secara efektif di tingkat provinsi.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan apresiasinya atas langkah DPRD Polman yang ingin memastikan Ranperda Pajak dan Retribusi disusun secara komprehensif dan implementatif.

“Kami sangat mengapresiasi langkah DPRD Polman yang ingin memastikan penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi ini berjalan komprehensif. BPKPD Sulbar siap menjadi mitra konsultatif untuk memperkuat sinergi fiskal antara provinsi dan kabupaten,” ujar Ali Chandra.

Beberapa poin penting yang menjadi fokus pembahasan antara BPKPD Sulbar dan DPRD Polman meliputi:

1. Penyelesaian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) antara pihak ketiga dan pemerintah daerah sebelum pencairan dana proyek fisik milik Pemprov yang berlokasi di Polman.

2. Sinergi pengawasan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Sulbar dan Pemkab Polman, khususnya kendaraan berpelat DC di wilayah pedesaan.

3. Intensifikasi penagihan pajak kendaraan dinas dan pribadi ASN di lingkungan OPD Polman, sekaligus mendorong konversi kendaraan non-DC menjadi pelat DC.

4. Pemanfaatan SK Gubernur Nomor 553 Tahun 2025 tentang perpanjangan pemberian keringanan dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2025, sebagai stimulus masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan di Sulbar.

Langkah koordinatif ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan misi ke-5 Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Sinergi antara BPKPD Sulbar dan DPRD Polman ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat pendapatan asli daerah agar setiap kebijakan fiskal benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” pungkas Ali Chandra. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI