Mafia News.id-Mamuju-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas dan aspiratif. Rabu, 16 Juli 2025
Bapemperda DPRD Polman melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat guna melakukan konsultasi teknis terkait penyusunan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang direncanakan pada tahun 2025.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Polman, Abdul Muin, yang hadir bersama sejumlah anggota. Mereka diterima oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal, beserta timnya, di ruang rapat Biro Hukum Setda Sulbar.
Dalam pertemuan tersebut, Afrisal menyampaikan bahwa pihaknya memiliki tugas strategis dalam melakukan evaluasi dan fasilitasi terhadap Ranperda dan Peraturan Kepala Daerah dari kabupaten/kota. Ia juga menjelaskan prosedur dan tahapan penyusunan Ranperda yang harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dan perubahannya.
“Kami berharap konsultasi ini dapat memperkuat kapasitas kelembagaan DPRD, khususnya Bapemperda, dalam menghasilkan produk hukum yang aspiratif, implementatif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya,” tegas Afrisal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Polman, Abdul Muin, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 DPRD Polman akan mengusulkan sebanyak 20 Ranperda, terdiri atas 16 Ranperda usulan eksekutif dan 4 Ranperda inisiatif DPRD. Empat Ranperda inisiatif tersebut mencakup isu strategis dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat, yakni:
Ranperda tentang Pesantren
Ranperda tentang Zakat
Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Ranperda tentang Pasar Raya
“Kami ingin memastikan seluruh Ranperda yang kami ajukan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional. Ini bagian dari tanggung jawab DPRD dalam menghasilkan regulasi yang pro-rakyat dan solutif,” ujar Abdul Muin.
Di akhir pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat sinergi antara DPRD Kabupaten dan Biro Hukum Provinsi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, sebagaimana sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar.












