Politik

HMI Desak Pemda Polman Tindak Tegas Pelanggaran Izin Genset di SPBU dan Perbankan

779
×

HMI Desak Pemda Polman Tindak Tegas Pelanggaran Izin Genset di SPBU dan Perbankan

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id / POLMAN – Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tidak mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan penggunaan mesin genset di sejumlah SPBU dan perbankan. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Polman, Kamis (04/11).

Perwakilan Badko HMI Sulbar, Muh Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melihat adanya transparansi mengenai izin operasi genset dari pihak perbankan.

“Kami belum menemukan substansi dari aspirasi kami. Tidak satu pun perbankan dapat menunjukkan izin penggunaan genset. Yang ditunjukkan pihak BRI hanya izin K3, dan itu wajib dimiliki setiap pelaku usaha,” ujar Arif.

Ia menegaskan, dalam regulasi telah diatur sanksi terkait pelanggaran penggunaan genset, mulai dari teguran, denda, hingga pidana.

“Jika Pemda tidak memberikan sanksi, kami akan melakukan aksi besar-besaran untuk menutup sementara operasional perbankan dan SPBU di Polman,” tegasnya.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, yang didampingi dua anggota Komisi II lainnya. Amir meminta Pemda segera melakukan inventarisasi terhadap seluruh SPBU dan perbankan terkait kepemilikan izin pengoperasian genset.

“Kami minta Pemda turun melakukan pendataan dan menyampaikan hasilnya ke kami. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tandas Amir.

Ia menambahkan, DPRD bersama mahasiswa akan mengawal proses ini, dan jika ditemukan pelanggaran, akan diteruskan ke aparat penegak hukum. DPRD menargetkan data awal dapat diterima pada hari berikutnya.

RDP dihadiri sejumlah pihak, termasuk Pimpinan Bank Sulselbar Hj. ST Mutmainnah, Pinca BRI Qodrat, Perwakilan BNI Muhammad Irfan Syam, Plt Asisten II Arifin Yambas, serta perwakilan OPD dan pengelola SPBU.

Bank Sulselbar menyatakan bahwa dokumen perizinan ada di kantor pusat dan memastikan izin tersebut lengkap.

BNI menyebutkan izin penggunaan genset mereka lengkap untuk mitigasi risiko, namun dokumennya tidak dibawa saat RDP.

BRI menegaskan bahwa izin penggunaan genset mereka sudah diterbitkan oleh Pemprov Sulbar, termasuk izin kelayakan operasional.

Dari pihak SPBU:

SPBU Tinambung menjelaskan bahwa penggunaan genset diatur oleh regulasi Pertamina dan pemeriksaan rutin telah dilakukan oleh pihak berwenang.

SPBU Campalagian mengakui belum memiliki izin dan masih berkoordinasi dengan pemilik.

Perwakilan Bagian Hukum, Jarsat, mengungkap bahwa di Polman belum ada Peraturan Bupati maupun Perda yang secara spesifik mengatur penggunaan genset.

Plt Asisten II, Arifin Yambas, juga menyampaikan apresiasi kepada HMI.

“Kami berterima kasih kepada adik-adik HMI. Memang harus ada Perda, sambil kami melakukan pendataan sesuai laporan bahwa saat ini tidak ada SPBU maupun perbankan yang memiliki izin lengkap,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI