Hukum

Inspektorat Polman Tolak Permintaan DLHK Terkait Pendampingan TPST Paku

220
×

Inspektorat Polman Tolak Permintaan DLHK Terkait Pendampingan TPST Paku

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id // POLMAN — Proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dengan nilai anggaran sekitar Rp 4,1 miliar, kembali menuai sorotan publik. Sorotan menguat setelah Inspektorat Polman secara tegas menolak permohonan pendampingan proyek yang diajukan saat pekerjaan fisik telah berjalan dan mendekati tahap akhir.

Penolakan tersebut sekaligus membantah klaim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Polman yang sebelumnya menyebut telah meminta pendampingan Inspektorat untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan dan akuntabel.

Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Syaifuddin, menegaskan bahwa pendampingan proyek pemerintah harus dimulai sejak tahap perencanaan, bukan ketika pekerjaan fisik sudah berjalan lama apalagi hampir selesai.

Penegasan itu disampaikan Ahmad Syaifuddin kepada MafiaNews.id, Selasa, 15 Desember 2025, di Kantor Inspektorat Polman.

“Pendampingan itu dimulai dari perencanaan. Kalau pekerjaannya sudah berjalan, bahkan hampir selesai, bagaimana mungkin kami melakukan pendampingan?” tegasnya.

Ia mengakui Inspektorat telah menerima surat permohonan pendampingan dari DLHK Polman terkait proyek TPST Paku. Namun setelah dilakukan telaah, diketahui bahwa progres pekerjaan sudah cukup jauh dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat, sehingga permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi secara prinsip.

Menurutnya, permintaan pendampingan di tahap akhir bertentangan dengan prinsip pengawasan preventif, yang bertujuan mencegah potensi penyimpangan sejak awal kegiatan.

Ahmad Syaifuddin menegaskan bahwa kewajiban melibatkan Inspektorat sejak awal berada pada kepala dinas selaku penanggung jawab kegiatan, bukan setelah proyek berjalan dan berpotensi bermasalah.

“Jangan setelah pekerjaan berjalan baru meminta pendampingan. Itu bukan fungsi pendampingan lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Inspektorat tetap akan masuk setelah pekerjaan selesai untuk menjalankan fungsi pengawasan formal berupa audit dan pemeriksaan.

“Inspektorat akan masuk setelah pekerjaan selesai untuk melakukan audit. Apabila kami temukan tidak sesuai aturan, maka kami persilakan untuk membongkar,” tegas Ahmad Syaifuddin.

Sebelumnya, Kepala DLHK Polman, Jumadil, menyatakan pihaknya telah meminta pendampingan Inspektorat agar seluruh proses pembangunan TPST berjalan sesuai aturan dan akuntabel.

Ia menjelaskan, TPST Paku meliputi pembangunan hanggar pemilahan sampah, fasilitas pembakaran, pengomposan, hingga pencucian kendaraan, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2025.

“Kami sudah meminta pendampingan Inspektorat agar seluruh proses TPST sesuai aturan dan akuntabel,” kata Jumadil.

Namun pernyataan tersebut dipertanyakan, menyusul penegasan Inspektorat yang menyatakan menolak pendampingan karena diajukan di waktu yang tidak tepat.

Sorotan terhadap proyek TPST Paku juga datang dari Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail, yang mengingatkan adanya risiko teknis serius. Ia menyebut hanggar TPST dibangun di atas timbunan sampah lama yang berpotensi menghasilkan gas metana, sehingga memerlukan sistem pengamanan khusus.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah melalui WhatsApp, Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, hanya memberikan jawaban singkat:

“Sebaiknya komunikasi dengan pimpinan OPD teknis bro… 🙏”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI