Politik

Interupsi di Paripurna: Anggota DPRD Polman Kritik Aturan SKCK, Nasib PPPK, dan Layanan KTP

5142
×

Interupsi di Paripurna: Anggota DPRD Polman Kritik Aturan SKCK, Nasib PPPK, dan Layanan KTP

Sebarkan artikel ini

MafiaNews|POLMAN – Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Amir, meminta Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti aturan terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang disebut-sebut mewajibkan pemohon tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu ia sampaikan melalui interupsi pada rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 beserta nota keuangan, yang digelar di ruang paripurna DPRD Polman, Rabu (17/9/2025).

Amir menilai aturan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena berpotensi membebani masyarakat. Ia bahkan meminta DPRD memanggil pihak kepolisian dan BPJS Kesehatan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).

“Kalau benar ada aturan yang menyebut pemohon SKCK tidak boleh menunggak BPJS, maka aturan itu harus diperlihatkan,” tegasnya.

Selain itu, Amir juga menyinggung persoalan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurutnya, proses pemberkasan PPPK hampir sama dengan PNS sehingga memunculkan harapan besar di kalangan tenaga honorer bahwa mereka akan segera diangkat menjadi ASN penuh.

“Kalau 4.000 lebih tenaga PPPK paruh waktu ini tidak diakomodir, bisa menjadi bom waktu. Harus ada penjelasan yang jelas kepada mereka,” ujarnya.

Tak hanya itu, Amir juga menyoroti pelayanan perekaman KTP yang saat ini masih terpusat di ibu kota kabupaten. Kondisi ini, kata dia, sangat menyulitkan masyarakat dari kecamatan yang jauh karena harus datang ke pusat kota hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

“Saya berharap hal ini menjadi perhatian serius agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan,” tambahnya.

Ia juga mendorong agar pelayanan perekaman KTP di setiap kecamatan diaktifkan kembali, atau minimal tersedia di setiap daerah Dapil, sehingga masyarakat lebih mudah dan cepat mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI