MafiaNews.id // Mamuju // Kepala Desa Tanambuah, Muhammad Nasrullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp574 juta. Ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipikor Polresta Mamuju pada Sabtu (6/12/2025), setelah menyerahkan diri usai berstatus buronan selama lebih dari sepekan.
Nasrullah tiba di Polresta Mamuju sekitar pukul 11.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan berlangsung alot hingga pukul 21.35 Wita malam.
Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, lamanya pemeriksaan disebabkan tersangka beberapa kali meminta izin keluar ruangan untuk ke toilet serta menunaikan salat. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengawalan ketat.
“Sudah hampir 10 jam diperiksa. Dia (tersangka) diperiksa dari jam 11 siang tadi sampai saat ini,” ujar Ipda Herman Basir kepada media, Sabtu malam.
Herman memastikan bahwa usai menjalani pemeriksaan, Nasrullah langsung ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju.
“Setelah diperiksa, kami akan sampaikan rilis secara resmi dan tersangka langsung ditahan,” tambahnya.
Polresta Mamuju saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.**












