BeritaHukum

Kapolres Polman Ungkap Motif Dendam di Balik Penembakan Sadis Husain

10700
×

Kapolres Polman Ungkap Motif Dendam di Balik Penembakan Sadis Husain

Sebarkan artikel ini
Poto: Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H. memimpin konferensi pers

MafiaNews.id|Polman – Kapolres polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H. memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penembakan terhadap Husain (35), warga Pambusuang, Kecamatan Balanipa, yang tewas ditembak di Desa Lagi-agi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.

Kegiatan press release berlangsung di Aula Rupatama Polres Polman, Senin (3/11/2025), dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi serta Kasihumas Polres Polman Iptu Muhapris.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah dendam pribadi.

“Pelaku bernama Faisal alias Carlos menaruh sakit hati kepada korban karena merasa dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Anjar Purwoko.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AF alias Carlos merupakan aktor intelektual atau otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Polisi juga telah mengamankan tiga tersangka utama lainnya, yakni DR, FR, dan AK (16).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Pasal yang sama juga dikenakan kepada DR sebagai eksekutor, serta FR dan AK yang turut membantu dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan.

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Polman juga berhasil menelusuri asal senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut. Senjata itu diketahui dibeli dari seorang pria bernama Yuda, yang menjualnya kepada Carlos pada Mei 2025.

Polisi kemudian mengamankan empat tersangka lain yang terlibat dalam perdagangan dan kepemilikan senjata api ilegal, masing-masing Yuda, Wahyu, Kasmin, dan M. Yusuf.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat hukuman setimpal,” tegas Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.

Kasus penembakan ini menjadi perhatian publik, karena menunjukkan komitmen Polres Polman dalam menindak tegas kejahatan bersenjata dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI