Mafia News.id – Riau – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengungkapkan bahwa sebanyak 46 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Para pelaku diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian, yang menyebabkan sekitar 280 hektare lahan terbakar.
Dalam keterangannya pada Kamis (24/7), Kapolri menyatakan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Karhutla terus bekerja maksimal untuk memadamkan titik-titik api di berbagai wilayah, termasuk menggunakan metode water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
“Upaya yang dilakukan tim, mulai dari water bombing sampai dengan OMC, terus dilakukan. Mudah-mudahan OMC bisa berjalan maksimal sehingga dalam waktu dekat hujan bisa turun, khususnya di titik-titik yang menjadi fire spot,” jelas Kapolri.
Untuk wilayah-wilayah yang sulit dijangkau seperti Kabupaten Rokan Hulu, Kapolri menyebutkan bahwa jumlah armada helikopter akan ditambah untuk memperkuat upaya pemadaman dari udara.
Kapolri juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, baik individu maupun korporasi, sebagai bentuk efek jera dan upaya pencegahan karhutla di masa depan.
(Sumber Mabes Polri)












