Hukum

Kejari Polman Resmi Tahan Muh Ilham Borahima dalam Kasus Seragam Linmas Pemilu 2024

1767
×

Kejari Polman Resmi Tahan Muh Ilham Borahima dalam Kasus Seragam Linmas Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id | Polman – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) secara resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Polman, Muh Ilham Borahima, terkait kasus penipuan dan penggelapan pengadaan seragam Linmas pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Pantauan di Kantor Kejari Polman, Muh Ilham Borahima tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat digiring oleh tim penyidik dari salah satu ruangan menuju mobil tahanan. Selanjutnya, ia dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali.

Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Nurcholis, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari rencana pengadaan seragam Linmas untuk kebutuhan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Saat itu, KPU Polman menyampaikan kepada Pj Bupati bahwa petugas Linmas belum memiliki seragam.

“Pj Bupati Polman merespons usulan tersebut dan tetap memaksakan pengadaan seragam Linmas, meskipun tidak tersedia anggaran. Bahkan disampaikan, ‘Saya ini bupati, kebijakan saya ini bisa berlaku’,” ujar Nurcholis kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Menurut Kejari, akibat pengadaan tersebut, pengusaha konveksi mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Kerugian itu berasal dari pemesanan 2.724 pcs seragam Linmas, dengan estimasi harga Rp 618 ribu per set.

“Yang bersangkutan belum melakukan pembayaran sama sekali kepada pihak konveksi. Tidak ada mekanisme pengadaan yang sah karena memang tidak ada alokasi anggaran dalam APBD,” tegas Nurcholis.

Atas perbuatannya, Muh Ilham Borahima dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Nurcholis menyebutkan bahwa perkara ini telah masuk tahap II, sehingga status hukum tersangka kini berubah menjadi terdakwa dan segera disidangkan di pengadilan.

“Kami melakukan penahanan sesuai SOP, secara humanis, dengan tetap memenuhi hak-hak terdakwa serta dilengkapi surat keterangan sehat,” tambahnya.

Sementara itu, Muh Ilham Borahima menanggapi singkat penahanannya. Ia menyebut kasus yang menjerat dirinya masih berpolemik.

“Kasus ini sebenarnya masih polemik,” ujarnya singkat.

(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI