Hukum

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi

1706
×

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id/ Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian pemeriksaan, ekspose perkara, dan penggeledahan di beberapa lokasi.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumut Nomor Print-26/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 24 Oktober 2025. Dua tersangka tersebut yaitu BPS, Direktur Utama PT BP selaku distributor barang, dan BGA, Direktur Utama PT G.E.E.P selaku penyedia barang.

 

Hasil penyidikan mengungkap adanya perbedaan harga yang mencolok antara barang yang dibeli oleh penyedia dan distributor. PT G.E.E.P membeli Smartboard dari PT BP seharga Rp110 juta per unit, total Rp10,23 miliar untuk 93 unit. Sementara PT BP membeli barang yang sama dari PT Ghalva Technologies (principal ViewSonic) seharga Rp27,02 juta per unit, total Rp2,51 miliar.

“Selisih harga yang sangat besar ini menjadi indikasi kuat adanya kerja sama antara kedua tersangka untuk melakukan mark up secara tidak sah sehingga merugikan keuangan negara,” ujar pejabat Kejati Sumut pada Rabu, 26 November 2025.

Ia juga menegaskan komitmen Kejati Sumut dalam penanganan perkara ini.
“Kami memastikan seluruh pihak yang terlibat dan menikmati keuntungan dari praktik korupsi ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan resmi tanggal 26 November 2025.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan memenuhi ketentuan KUHAP, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tambah pejabat Kejati Sumut pada 26 November 2025. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI