MafiaNews.id|PANGKAL PINANG — Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) turun langsung ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk memantau penanganan persoalan tambang timah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Tim dari Kemenko Polhukam melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur Babel, Polda Babel, Korem 045 Garuda Jaya, hingga PT Timah Tbk. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dan menindaklanjuti hasil kunjungan Presiden ke PT Timah beberapa waktu lalu.
Kegiatan monitoring dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, didampingi Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara.
Dalam keterangannya, Irjen Pol. Desman menegaskan bahwa tambang timah di Babel bukan hanya urusan ekonomi, tapi juga menyangkut keamanan, sosial, dan lingkungan.
“Timah adalah sumber kekayaan negara yang strategis. Tapi kalau tata kelolanya tidak baik dan pengawasannya lemah, justru bisa menimbulkan kerugian negara dan konflik sosial,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat dalam menciptakan pengelolaan tambang yang adil dan berkelanjutan.
“Kita perlu memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat fungsi inspektur tambang, dan membangun sistem data yang transparan. Masyarakat juga perlu didorong agar tidak hanya bergantung pada tambang, tapi bisa berkembang lewat sektor lain seperti pertanian dan perikanan,” tambahnya.
Bangka Belitung dikenal sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia. Namun di balik potensi besar itu, masih banyak persoalan yang perlu dibenahi — mulai dari maraknya pertambangan tanpa izin (PETI), lemahnya pengawasan, hingga belum maksimalnya reklamasi pascatambang.
Dalam dialog bersama Pemprov, TNI–Polri, dan PT Timah Tbk, terungkap sejumlah masalah seperti:
Terlambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),
Perbedaan harga jual timah antara PT Timah dan smelter swasta,
Keterlibatan oknum dalam tambang ilegal,
Hingga kerusakan lingkungan dan konflik sosial di kalangan penambang. **












