Hukum

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Rugikan Negara Rp254 Miliar

11620
×

KPK Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di BPR Jepara Artha, Rugikan Negara Rp254 Miliar

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, periode tahun anggaran 2022–2024.

Para tersangka diduga bersekongkol dalam proses pencairan kredit usaha kepada calon debitur dengan berbagai modus. Salah satunya melalui penyusunan dokumen analisis kredit yang tidak sesuai fakta sebenarnya, serta melakukan mark-up terhadap penilaian agunan agar tampak mencukupi syarat pencairan.

Setelah dana dicairkan, para tersangka tidak menggunakannya sesuai peruntukan. Dana hasil korupsi tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli mobil, membeli aset, hingga membiayai perjalanan umrah.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp254 miliar.

Kasus ini sedang dalam tahap penindakan oleh KPK, sebagaimana dirilis pada 18 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI