MafiaNews.id / Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan SUG, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 sekaligus terpilih kembali untuk periode 2025–2030, bersama tiga orang lainnya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Wakil Ketua KPK, [nama pejabat KPK, bisa ditambahkan bila ada], dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK beberapa waktu lalu di wilayah Ponorogo dan sekitarnya. Sabtu 8 November 2025.
“KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Ponorogo SUG, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo,” ujar [pejabat KPK] dalam keterangannya.
Sebagai bagian dari upaya perbaikan dan pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan secara rutin serta berkala terhadap pemerintah daerah, termasuk Pemkab Ponorogo.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pembenahan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“KPK tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan upaya pencegahan dan pembinaan. Pendampingan kepada pemerintah daerah akan terus kami lakukan agar sistem birokrasi berjalan sesuai prinsip good governance,” tambahnya.
KPK juga berharap agar seluruh kepala daerah dan jajaran perangkatnya dapat bekerja secara optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tanpa menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengingatkan seluruh kepala daerah untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Jabatan publik adalah amanah, bukan sarana memperkaya diri,” tegas [pejabat KPK].












