MafiaNews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan CD, selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proyek pengadaan katalis di PT Pertamina pada tahun anggaran 2012–2014.
Dalam kasus ini, CD diduga menerima suap senilai Rp1,7 miliar. Selain itu, CD bersama pihak lain juga diduga melakukan pengondisian dalam proses pengadaan katalis dengan nilai kontrak mencapai Rp176,4 miliar. 
KPK menegaskan keprihatinannya terhadap maraknya praktik korupsi di sektor energi. Lembaga antirasuah tersebut juga menyampaikan bahwa upaya pembenahan tata kelola dan mitigasi korupsi terus dilakukan melalui berbagai program pada Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU).
“KPK menyayangkan atas korupsi yang kerap terjadi di sektor energi, serta terus berupaya melakukan tata kelola perbaikan dan mitigasi melalui program-program Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU).” Jakarta, 5 Januari 2026 (**)












