MafiaNews.id / Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK pada Selasa, 25 November 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Wakil Ketua KPK (nama pejabat dapat disesuaikan) menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga kuat melakukan rekayasa proyek bersama pihak lain untuk mengeruk keuntungan pribadi.
“Para tersangka bermufakat jahat dalam menciptakan dan menjalankan berbagai pengerjaan proyek fiktif di PT PP. Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp46,8 miliar,” ujar pejabat KPK itu dalam konferensi pers.
Dalam aksinya, para tersangka diduga mengatur penggunaan vendor dengan memanfaatkan perusahaan fiktif serta meminjam nama sejumlah orang sebagai penyalur pembayaran. Modus tersebut digunakan untuk mencairkan anggaran proyek yang sebenarnya tidak pernah dikerjakan.
KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan tata kelola di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) akan terus melakukan pendampingan untuk memperkuat sistem pengawasan internal BUMN. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama agar mandat publik benar-benar dijalankan,” tegas pihak KPK.
KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pendalaman aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.












