Hukum

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS Terkait Dugaan Suap Perjanjian Jual-Beli Gas

8681
×

KPK Tahan Eks Dirut PT PGN HPS Terkait Dugaan Suap Perjanjian Jual-Beli Gas

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan HPS, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008–2017. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dengan pihak swasta, PT IAE.

Dalam kasus ini, HPS diduga mengondisikan proses kerja sama sehingga PT IAE bisa meloloskan perjanjian jual-beli gas dengan PGN. Sebagai imbalannya, HPS menerima komitmen fee sebesar SGD 500.000.

KPK menegaskan, praktik korupsi di sektor energi sangat disayangkan karena dapat mengganggu ketersediaan serta distribusi gas bumi yang dibutuhkan masyarakat luas.

“Untuk mencegah agar modus serupa tidak terulang, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) akan terus berkolaborasi dengan kementerian, lembaga terkait, serta pihak swasta untuk memperbaiki sistem bisnis yang rawan terjadinya fraud,” ujar perwakilan KPK dalam keterangannya. 1 Oktober 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI