Hukum

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Proyek PUPR OKU, Ada Dugaan Pengondisian ‘Jatah’ Fee 22%

1697
×

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Proyek PUPR OKU, Ada Dugaan Pengondisian ‘Jatah’ Fee 22%

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id/Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk tahun anggaran 2024–2025.

Para tersangka tersebut, termasuk PW selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU periode 2024–2029, diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengondisikan pembagian “jatah” komitmen fee sebesar 22% dari nilai sembilan paket pekerjaan di Dinas PUPR OKU.

Penahanan diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dalam konferensi tersebut, KPK menegaskan bahwa praktik korupsi melalui mekanisme suap proyek masih menjadi pola yang berulang di sejumlah daerah.

“Kami kembali menemukan adanya upaya pengondisian dan pembagian fee yang telah disepakati sejak awal. Ini jelas melanggar hukum dan merusak sistem pengadaan yang seharusnya transparan dan akuntabel,” ujar Juru Bicara KPK dalam jumpa pers.

KPK menyebut, modus korupsi suap proyek masih menjadi salah satu kasus terbanyak yang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Karena itu, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi terus mendorong perbaikan tata kelola pengadaan di pemerintah daerah.

“Pengadaan barang dan jasa harus bersih. KPK akan memperkuat supervisi, evaluasi, dan pengawasan agar praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” tegas perwakilan KPK.

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan berkembangnya penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI