MafiaNews.id / Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan RS, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Dalam penyidikan, RS diduga melakukan pengondisian pada proses lelang proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api Solo Balapan–Kadipiro senilai Rp164,51 miliar. Atas pengondisian tersebut, RS diduga menerima uang sebesar Rp600 juta dari PT IPA yang keluar sebagai pemenang lelang.
Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api tersebut.
Rls KPK 12/8/25












