MafiaNews.id / Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang pengusaha berinisial HD (swasta) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. Kamis 28 Agustus 2025.
Menurut KPK, HD melakukan berbagai cara untuk memperoleh fasilitas kredit bagi dua perusahaan miliknya yang bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan. Upaya itu antara lain dengan melakukan pertemuan dengan direksi LPEI hingga memanipulasi laporan arus kas (cashflow) perusahaan.
Setelah mendapatkan dana fasilitas kredit lebih dari Rp100 miliar, HD justru tidak memanfaatkannya sesuai peruntukan. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain bermain judi, membeli aset, hingga kendaraan mewah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset senilai Rp540 miliar, berupa uang tunai, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, serta barang mewah lainnya.
(Rls KPK)












