MafiaNews.id / Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pengusaha berinisial ROC atas dugaan suap dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2013–2018.
Dalam perkara ini, ROC diduga memberikan suap sebesar Rp6,5 miliar kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melancarkan perpanjangan enam IUP miliknya.
Sejumlah pihak yang diduga menerima suap tersebut antara lain:
AFI, Gubernur Kaltim periode 2008–2018 dan 2019–2024,
AMR, Kepala Dinas ESDM Kaltim, dan
MTA, Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim.
KPK menegaskan bahwa sektor perizinan, khususnya di bidang sumber daya alam, masih menjadi salah satu titik rawan praktik korupsi. Selain langkah penindakan, KPK juga berkomitmen memperkuat pencegahan dengan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola perizinan kepada instansi terkait.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Jakarta, Jumat (21/8/2025)
(Rls)












