Hukum

KPK Tahan PPK Balai Perkeretaapian DJKA, Terima Suap Rp12,12 Miliar dari Pengondisian Lelang Proyek Rel

2099
×

KPK Tahan PPK Balai Perkeretaapian DJKA, Terima Suap Rp12,12 Miliar dari Pengondisian Lelang Proyek Rel

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id // Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan MC, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2021–2024 pada Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

MC diduga terlibat dalam pengondisian proses lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Sumatera Utara. Dalam perkara ini, MC disinyalir menerima uang sebesar Rp12,12 miliar dari pihak swasta yang telah dimenangkan dalam proses lelang proyek tersebut.

KPK mengungkapkan, pengondisian dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan lelang dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu dan memberikan keuntungan pribadi bagi tersangka.

“Tersangka diduga secara aktif mengatur dan mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan oleh pihak tertentu, dengan imbalan sejumlah uang,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Hingga saat ini, sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu perkara yang paling banyak ditangani, setelah kasus penyuapan.

“Melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK terus mendorong perbaikan sistem pengadaan agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” lanjut pernyataan KPK.

KPK memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
#PenindakanKPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI