MafiaNews.id √ Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan dan menahan Bupati Pekalongan, FAR, yang menjabat pada periode 2021–2025 dan 2025–2030 sebagai tersangka. (Jakarta, 4 Maret 2026).
KPK mengingatkan seluruh kepala daerah agar memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.
Jabatan sebagai kepala daerah merupakan amanah yang harus dijalankan berdasarkan kewenangan hukum serta ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Sebagai langkah perbaikan tata kelola pemerintahan, KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi menyatakan akan terus melakukan pendampingan serta pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Upaya tersebut dilakukan guna mendorong perbaikan sistem pemerintahan, meningkatkan transparansi, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal sesuai prinsip good governance.
(SKpk)












