MafiaNews.id/ Jakarta / Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur.
Konferensi pers terkait penetapan tersangka digelar pada Senin, 24 November 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK menegaskan bahwa korupsi pada sektor kesehatan adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat.

“KPK sangat menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kesehatan. Pembangunan fasilitas kesehatan seperti RSUD merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan harusnya dilaksanakan dengan penuh integritas,” ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers tersebut.
KPK juga menekankan bahwa anggaran negara yang bersumber dari pajak masyarakat harus kembali dalam bentuk pelayanan kesehatan yang optimal, bukan justru dikorupsi.
“Ketika anggaran kesehatan dikorupsi, yang dirugikan adalah masyarakat luas. Anggaran pemerintah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” tegasnya.
KPK menambahkan bahwa mereka terus memberikan pendampingan pencegahan kepada instansi terkait untuk memperbaiki tata kelola proyek dan anggaran.
“Kami terus mendampingi instansi terkait untuk mengevaluasi tata kelola mereka, sehingga pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutupnya.
(KPK)












