MafiaNews.id|Majene— Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Majene melakukan pendampingan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Aplikasi Coretax di RSUD Hajjah Andi Depu, Kamis (30/10).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi manajemen RSUD Hajjah Andi Depu dengan KPPN Majene, guna memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan rumah sakit siap melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2025.
Kegiatan pendampingan dibuka oleh Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Hajjah Andi Depu, Hj. Anita Sayadi, S.AP., M.AP., didampingi Ketua Tim KPPN Majene, Hermawan Wida Pratama, bertempat di Aula Lantai 2 rumah sakit.
Untuk mempercepat proses aktivasi, kegiatan ini dibagi menjadi enam tim layanan, yakni di Kantor Manajemen, Poli A, Poli B, Radiologi, Ruang Dialisis, dan Instalasi Bedah Sentral (IBS). Masing-masing tim didampingi oleh petugas dari Bagian Keuangan RSUD Hajjah Andi Depu.
Aplikasi Coretax sendiri merupakan sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Melalui sistem ini, DJP menghadirkan otomasi dan digitalisasi layanan yang terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data perpajakan.
Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para ASN di RSUD Hajjah Andi Depu dapat memahami penggunaan akun Coretax dan siap menggunakan sistem tersebut dalam pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 secara mandiri dan tepat waktu.












