Politik

KPU Polman Belum Proses PAW Anggota DPRD, Tunggu Surat Resmi dari Pimpinan DPRD

20329
×

KPU Polman Belum Proses PAW Anggota DPRD, Tunggu Surat Resmi dari Pimpinan DPRD

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id / POLMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) belum memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang meninggal dunia beberapa bulan lalu.

Ketua KPU Polman, Nurjannah Waris, menegaskan bahwa mekanisme PAW tidak bisa dilakukan secara langsung oleh KPU tanpa adanya surat resmi dari pimpinan DPRD.

“Kami dari KPU belum menerima surat dari pimpinan DPRD. Mekanismenya seperti itu, jadi kami menunggu. Setelah menerima surat, kami akan melakukan verifikasi bahwa anggota DPRD yang bersangkutan memang sudah tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi itu kemudian diplenokan dan dikembalikan lagi ke DPRD,” jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Nurjannah mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menyampaikan secara lisan kepada pimpinan DPRD terkait mekanisme tersebut saat penyerahan hasil Pilkada 2024. Namun, hingga kini surat resmi belum juga diterima.

“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa bukan KPU yang langsung memproses, tapi menunggu surat dari DPRD. Posisi KPU sifatnya pasif. Kalau surat sudah masuk, kami bisa memprosesnya dalam waktu tiga hari,” ujarnya.

Nurjannah menegaskan bahwa calon pengganti anggota DPRD yang meninggal dunia tidak otomatis diberikan kepada peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama. Hal ini karena calon tersebut bisa saja tidak lagi memenuhi syarat, misalnya diberhentikan dari partai politik, terjerat masalah hukum, diangkat sebagai ASN, atau meninggal dunia.

“Kalau syarat-syaratnya masih terpenuhi, tentu yang kami plenokan adalah calon urutan kedua. Tapi jika tidak memenuhi syarat, maka yang kami usulkan adalah urutan berikutnya,” paparnya.

Ia juga menambahkan, masyarakat berhak memberikan tanggapan terhadap calon pengganti yang diumumkan oleh KPU. Nama calon akan dipublikasikan berdasarkan hasil rekapitulasi, dan tanggapan masyarakat akan menjadi bahan klarifikasi.

“Sejak diumumkan, masyarakat bisa memberikan tanggapan. Jika ada, kami akan klarifikasi. Kalau tidak ada, maka proses klarifikasi tidak dilakukan,” jelasnya.

Nurjannah menjelaskan, anggota DPRD Polman dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 5, Hj. Nurbaeti, meninggal dunia pada 21 Mei 2025. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, perolehan suara di dapil tersebut adalah:

1. Hj. Nurbaeti – 2.140 suara

2. Muhammad Dinar – 1.730 suara

3. Anwar Pacau – 653 suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI