BeritaHukum

Lima ASN di Polman Terancam Sanksi Berat, Satu Dipecat dan Empat Diturunkan Pangkat

2161
×

Lima ASN di Polman Terancam Sanksi Berat, Satu Dipecat dan Empat Diturunkan Pangkat

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id / POLMAN / Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) terancam mendapat sanksi berat. Satu ASN diduga malas berkantor dan direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara empat ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Polman terancam penurunan pangkat.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Saifuddin. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi resmi yang diserahkan kepada Bupati Polman untuk ditindaklanjuti.

“Kita sudah keluarkan rekomendasi, dan rekomendasi ini telah diserahkan kepada Bapak Bupati sesuai hasil pemeriksaan,” jelas Ahmad Saifuddin.

Keputusan akhir mengenai pemecatan satu ASN maupun penurunan pangkat empat ASN DPK sepenuhnya berada di tangan Bupati Polman.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Andi Mahadiana Jabbar, mengatakan empat ASN yang direkomendasikan mendapat sanksi telah diberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 sebelum kasusnya diajukan ke Inspektorat.

Sekretaris DPK Polman, Hj. Djaslipah, yang baru menjabat, mengaku tidak mengetahui persoalan sebelumnya. Namun ia menyebut bahwa saat ia mulai bekerja, keempat ASN tersebut aktif berkantor.

“Selama saya di sini, mereka aktif masuk kantor. Laporan ke Inspektorat sudah berjalan sebelum saya menjabat,” ujar Hj. Djaslipah.

Di sisi lain, dua ASN DPK Polman yang turut direkomendasikan mendapat sanksi membantah tuduhan bahwa mereka malas berkantor. Mereka juga membantah pernah menerima surat peringatan hingga SP3.

“Kami sudah sampaikan ke Inspektorat bahwa ini cacat hukum. Memang itu wewenang Kadis, tapi harusnya dilakukan pembinaan mulai dari SP1, lalu SP2, hingga SP3. Kami tidak pernah menerima SP2 dan SP3,” ujar salah satu ASN.

ASN lainnya berinisial AB juga membantah tuduhan tidak hadir berkantor. Ia mengaku hingga tanggal 18 masih mendampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan bukti tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat.

“Saya sudah lakukan sanggah. Untuk SP, saya hanya menerima satu kali, tidak ada SP2 dan SP3,” jelas AB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI