MafiaNews √ Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Cilacap. Salah satu tersangka adalah AUL yang menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025–2030. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang digelar KPK. (14 Maret 2026). 
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp610 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik (BBE).
KPK menduga para tersangka mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) pribadi serta diberikan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Menjelang perayaan Idulfitri, KPK kembali mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menolak maupun tidak meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi, khususnya yang memanfaatkan momentum hari besar keagamaan.
#PenindakanKPK












