Hukum

OTT KPK di Pati, Bupati Aktif Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

6605
×

OTT KPK di Pati, Bupati Aktif Ditetapkan Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Operasi tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah SDW, Bupati Pati periode 2025–2030, yang diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

KPK mengungkapkan bahwa praktik jual beli jabatan ini dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada calon perangkat desa agar dapat dilantik pada posisi tertentu. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan, meritokrasi, serta mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya merusak sistem pemerintahan di tingkat desa, tetapi juga membuka ruang korupsi yang berdampak luas dan merugikan masyarakat,” ujar Wakil Ketua KPK saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut, KPK menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai korupsi hingga ke level pemerintahan paling bawah. Salah satu upaya yang terus diperkuat adalah melalui Program Desa Antikorupsi.

“Melalui program Desa Antikorupsi, kami mendorong terwujudnya transparansi, partisipasi aktif masyarakat, serta penguatan pengawasan dalam pengelolaan dan pembangunan desa,” tambahnya.

KPK memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI