HukumSorotan

Pekerjaan TPST Paku Tetap Dijalankan, Dokumen Amdal Baru Direncanakan

8427
×

Pekerjaan TPST Paku Tetap Dijalankan, Dokumen Amdal Baru Direncanakan

Sebarkan artikel ini

MafiaNews.id|Polman|Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Paku di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, kembali menuai sorotan publik. Sejumlah tokoh masyarakat dan perangkat desa menilai proyek tersebut dijalankan tanpa perencanaan matang, karena kegiatan fisik telah dimulai meski dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta UKL/UPL belum rampung.

Lokasi pembangunan TPST diketahui berada di kawasan produktif yang dikelilingi oleh kebun kakao dan lahan persawahan warga. Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, seperti meningkatnya populasi hama tikus dan serangga akibat limbah sampah, yang pada akhirnya dapat menurunkan hasil produksi pertanian masyarakat sekitar.

 Kepala Desa Paku, Syarifuddin, menyayangkan penyusunan dokumen Amdal yang baru dilakukan setelah proyek berjalan.

“Seharusnya Amdal sudah selesai tahun 2024, kenapa baru dibahas sekarang? Jangan sampai terjadi lagi penolakan warga akibat kesalahan seperti dulu pada proyek TPA. Ini ibarat membangun rumah tanpa pondasi — kalau pondasinya tidak kuat, bangunannya bisa roboh,” ujarnya, Rabu 8/10/2025

Nada serupa disampaikan Ketua BPD Paku, Safari, yang menilai Pemda Polman tidak belajar dari pengalaman proyek mangkrak sebelumnya.

“Baik-baiklah dalam bekerja, ini uang rakyat. Jangan sampai proyeknya mangkrak lagi seperti pembangunan hanggar dulu yang besinya saja diduga disembunyikan di belakang kantor DLHK,” tegasnya.

Sementara tokoh masyarakat lainnya, Indra, mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Polman agar bekerja sesuai prosedur dan tidak mengulangi kesalahan yang tengah disorot aparat penegak hukum.

“Kasihan daerah ini kalau anggaran negara tidak dikelola dengan baik. Polman sedang tidak baik-baik saja secara keuangan, jadi jangan sampai proyek asal jalan,” katanya.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan bahwa pembangunan insinerator sampah di lokasi TPST Paku telah lebih dulu dikerjakan, sementara dokumen Amdal dan UKL/UPL baru akan diekspos setelah proyek berjalan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola dan kepatuhan Pemda terhadap aturan lingkungan hidup.

Ironisnya, Pemda Polman dikabarkan kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,8 miliar untuk sarana pendukung TPST, padahal dokumen lingkungan proyek tersebut belum tuntas disusun.

Aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat, Syukri, menegaskan bahwa langkah tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Secara hukum, tidak boleh ada pembangunan TPST yang dilaksanakan tanpa dokumen lingkungan hidup. Baik Amdal maupun UKL/UPL adalah syarat mutlak sebelum kegiatan fisik dimulai,” ujarnya menegaskan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian Polman, Andi Affandi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam penyusunan Amdal, karena kegiatan tersebut dilakukan oleh tim konsultan di bawah koordinasi DLHK.

“Tim penyusunnya bukan dari Dinas Pertanian. Kami hanya memberikan masukan agar pengelola nantinya memperhatikan kondisi tanaman di sekitar TPST seperti kakao dan padi, supaya tetap dipantau perkembangannya secara berkala,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Polman, Jumadil, menyebut bahwa sebenarnya TPA Paku sebelumnya telah memiliki dokumen Amdal, namun karena statusnya berubah menjadi TPST, maka dokumen tersebut perlu diperbarui.

“Memang Amdalnya sedang dibuat ulang karena perubahan status dari TPA menjadi TPST. Terkait pembangunan yang sudah berjalan, itu tidak menyalahi aturan, karena TPST-nya juga belum beroperasi,” jelas Jumadil.

Polemik ini menjadi peringatan keras bagi Pemda Polman agar tidak lagi mengulangi kesalahan dalam perencanaan proyek. Jika tidak segera dibenahi, proyek TPST Paku yang semestinya menjadi solusi pengelolaan sampah justru berpotensi menambah daftar panjang proyek mangkrak di Kabupaten Polewali Mandar. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI