MafiaNews // POLMAN — Dugaan praktik “pinjam bendera” dalam proyek Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD Hj. Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar, kian menguat. Proyek senilai Rp 2,7 miliar itu kini menjadi sorotan setelah pemilik perusahaan pemenang tender mengaku tidak memahami detail pekerjaan yang melekat pada kontraknya.

CV Barman ditetapkan sebagai pemenang tender proyek dengan nilai kontrak Rp 2,766 miliar. Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pemilik perusahaan justru tidak mampu menjawab pertanyaan mendasar mengenai daftar pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga merek tangga lift yang digunakan. Ia kemudian mengarahkan wartawan kepada seseorang bernama Mustakim, yang disebut sebagai pelaksana lapangan.
Anehnya, Mustakim sendiri tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Kondisi ini membuat indikasi saling lempar tanggung jawab di antara pihak yang mengerjakan proyek semakin mencolok.
Dilansir dari SkorNews, pemilik CV Barman, Muh. Nasir, pernah secara terbuka mengakui bahwa perusahaannya hanya dipinjam untuk mengikuti tender.
“Saya tidak terlibat dalam proses pekerjaan. Perusahaan saya hanya dipinjam oleh bapak Mustakim yang ingin mengikuti tender,” ujarnya pada 27 September 2025 di Warkop Gerbang Selatan Stadion.
Pernyataan ini menjadi bukti kuat dugaan pelanggaran serius dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yaitu praktik “pinjam bendera”—di mana sebuah perusahaan dipakai hanya sebagai formalitas tanpa menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penelusuran data ULP Polman Tahun Anggaran 2025 mengungkap dua kejanggalan mencolok: dua paket proyek di RSUD Andi Depu justru dimenangkan oleh penyedia dengan penawaran tertinggi, bukan terendah.
1. Rehabilitasi Ruang Operasi
HPS: Rp 2,768 miliar
Pemenang: CV Barman – Rp 2,766 miliar (peringkat terakhir dari 5 peserta)
Penawaran terendah: CV Indonesia Timur Konstruksi – Rp 2,576 miliar
2. Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Kris
HPS: Rp 1 miliar
Pemenang: CV Arsyatama Jaya Konstruksi – Rp 995,5 juta (peringkat terakhir dari 9 peserta)
Penawaran terendah: CV Celebes Plan – Rp 880 juta
Penetapan pemenang dari peserta dengan harga tertinggi ini dinilai tidak wajar dan mengarah pada dugaan pengaturan pemenang tender.

Ketika dimintai klarifikasi mengenai siapa sebenarnya yang mengikuti lelang dan mengerjakan proyek—mengingat pelaksana saling tunjuk-menunjuk—Kabag ULP Polman, H. Malik, memberikan jawaban singkat:
“Waalaikumussalam, kurang tahu, karena masih kabag sebelumnya yang proses.”
Jawaban ini dinilai tidak menyentuh inti persoalan dan menunjukkan lemahnya kontrol internal dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Mustakim, yang disebut pemilik CV Barman sebagai pelaksana sebenarnya, telah dikonfirmasi MafiaNews pada 9 Desember 2025. Namun hingga kini ia tidak merespons pertanyaan terkait:
perannya dalam proyek,
jumlah perusahaan yang ia gunakan untuk mengikuti tender,
serta keterlibatannya dalam pelaksanaan pekerjaan di RSUD Andi Depu.
Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini “diperdagangkan” dan dikendalikan pihak yang tidak berwenang secara formal.
Ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, Setya Budi Arijanta, menegaskan bahwa praktik pinjam bendera dan pengaturan pemenang tender berpotensi melanggar sedikitnya tiga regulasi penting:
1. Prinsip dan Etika Pengadaan
(Pasal 6–7 Perpres 16/2018)
— mewajibkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
2. Larangan memberikan keterangan palsu dalam dokumen pengadaan.
3. Larangan mengalihkan pekerjaan tanpa mekanisme sah
termasuk subkontrak ilegal.
Jika terbukti, penyedia dan oknum pengadaan dapat dijerat sanksi administrasi, perdata, hingga pidana.
Seruan MafiaNews: Penegak Hukum Harus Bertindak
Agar dugaan pelanggaran tidak menguap dan merugikan negara, MafiaNews mendesak aparat penegak hukum untuk:
Memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan spesifikasi teknis.
Mengusut potensi mark up anggaran.
Memeriksa pemilik perusahaan sebagai penanggung jawab sah.
Memeriksa pihak yang diduga meminjam bendera.
Menyelidiki dugaan pengaturan tender di RSUD Andi Depu dan proses lelang di ULP Polman.
(Iwan)
Next.. berita berlanjut












