PolitikSorotan

Pengamat Kebijakan Daerah Soroti DPRD Polman: Alur Pembahasan Anggaran Menyimpang Regulasi

1978
×

Pengamat Kebijakan Daerah Soroti DPRD Polman: Alur Pembahasan Anggaran Menyimpang Regulasi

Sebarkan artikel ini
Poto : Muh. Sukri,S.Pd. I.M.Si

MafiaNews.id|Polman Praktik pembahasan anggaran di DPRD Kabupaten Polewali Mandar dinilai tidak sejalan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan pengamat kebijakan daerah, Muh. Sukri, yang menegaskan bahwa mekanisme pembahasan anggaran seharusnya mengikuti alur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, regulasi telah menegaskan pembagian fungsi DPRD melalui komisi, Badan Anggaran (Banggar), dan forum paripurna. Idealnya, komisi membedah program dan kegiatan mitra OPD secara detail, Banggar mengonsolidasikan hasil pembahasan secara makro, kemudian paripurna mengesahkan dengan rekomendasi final.

“Jika mengikuti PP 12/2018, komisi bukan hanya pelengkap. Mereka harus membedah program mitra OPD secara detail. Sedangkan Banggar berfungsi sebagai penguat dan pengkonsolidasi, bukan sebagai pembahas tunggal,” jelas Muh. Sukri.

Namun, praktik yang terjadi di DPRD Polman jauh berbeda. Alih-alih melalui komisi, seluruh pembahasan justru diserahkan langsung ke Banggar. Bahkan, Banggar memanggil OPD dan membahas program sekaligus anggarannya. Alasan efisiensi waktu kerap dijadikan dalih, meski bertentangan dengan semangat regulasi.

Muh. Sukri menilai pola ini berbahaya. Pertama, fungsi check and balance komisi melemah, karena kehilangan ruang substantif dalam pembahasan anggaran. Kedua, terjadi konsentrasi kewenangan di Banggar yang membuka celah kompromi politik tidak transparan. Ketiga, OPD kebingungan dalam menentukan mitra kerja utama, sehingga lebih loyal kepada Banggar daripada komisi.

“Akibat pola seperti ini, fungsi komisi seakan hanya formalitas, sementara Banggar berubah menjadi pusat kekuasaan yang rawan penyalahgunaan kewenangan dan transaksi politik,” tegasnya.

Muh. Sukri menekankan pentingnya DPRD kembali pada alur regulatif: Komisi → Banggar → Paripurna. Dengan disiplin pada mekanisme itu, DPRD bisa menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara proporsional.

“Kalau DPRD Polman serius ingin memperbaiki tata kelola keuangan daerah, maka disiplin terhadap regulasi harus ditegakkan. Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan norma, apalagi ketika menyangkut uang rakyat,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google-site-verification=6DvSpdgWc4TDIGrv5S-QzFT0oIcizTcSM5HZpI5dRSI