MafiaNews.id / Mamuju Tengah – Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS (18) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Antik Marano pada Sabtu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 Wita, di Jalan Daeng Macirrinae, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Ps. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, Kompol Eduard Steffry Allan, bersama timnya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan di lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Hasilnya, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Kompol Eduard.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong celana tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan di sebuah kos di Jalan Poros Tumbu, Kecamatan Topoyo. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan empat saset sabu yang disembunyikan di dalam kandang ayam.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
6 saset kecil berisi kristal bening diduga sabu
2 saset kosong
1 bungkus rokok Marlboro Filter Black
1 unit handphone
Berdasarkan pengakuan JS, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.












