MAFIA NEWS.ID – Polres Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis penyandang disabilitas berinisial T (16). Dalam kasus ini, lima dari delapan pelaku telah berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dilakukan di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman, Rabu (23/7/2025).
Kasihumas Polres Polman, Iptu Muhapris, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban yang sedang liburan di rumah ibunya di Kecamatan Polewali, diajak jalan-jalan oleh seorang teman perempuannya berinisial R (14), yang masih tetangganya.
Setelah keluar rumah, R mengirimkan foto korban melalui video call kepada teman-temannya. Tidak lama kemudian, korban dijemput oleh pelaku lain menggunakan sepeda motor, dibonceng tiga bersama R dan A. Korban kemudian dibawa ke rumah kosong di Kecamatan Binuang.
Di lokasi tersebut, dua pelaku pertama memperkosa korban secara bergiliran. Usai kejadian, korban lalu dibawa ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Campalagian.
“Sekitar pukul 03.00 WITA, korban kembali disetubuhi oleh tiga pelaku lainnya berinisial R, B, dan M alias A. Sementara satu pelaku lain kabur dan kini berstatus DPO,” ungkap Iptu Muhapris.
Pihak kepolisian menyebutkan total pelaku berjumlah delapan orang. Lima di antaranya telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian. Ironisnya, sebagian pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Muhapris juga menyampaikan bahwa korban tidak mampu melawan dan terus ditekan untuk diam oleh para pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi murung dan terus menangis. Melihat perubahan perilaku anaknya, ibu korban curiga dan mencoba berkomunikasi. Dengan bahasa isyarat, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah diperkosa secara bergiliran.
Orangtua korban lalu membawa anaknya ke lokasi kejadian. Secara kebetulan, saat berada di depan salah satu rumah yang menjadi TKP, korban mengenali salah satu pelaku yang melintas. Ia langsung menunjuk pelaku kepada ayahnya, yang kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Campalagian.
Polisi kemudian bergerak cepat menangkap para pelaku lainnya.
Kelima pelaku yang telah ditangkap masing-masing berinisial R, A, T, P, dan MF. Mereka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu tiga pelaku lainnya yang masih buron. (**)












